Tuesday, June 21, 2016

Makin Berkembang, Kopi Suku Amungme Dilirik Franchise Ternama

Makin Berkembang, Kopi Suku Amungme Dilirik Franchise Ternama


Makin Berkembang, Kopi Suku Amungme Dilirik Franchise Ternama

 Bandar Capsa - Kopi yang ditanam petani dari Suku Amungme, Kabupaten Mimika, Papua, semakin berkembang dan terkenal. Bahkan karena rasanya yang nikmat, kopi Amungme dilirik oleh franchise kopi kenamaan.

Suku Amungme yang tinggal di pegunungan dekat tambang Tembagapura merupakan salah satu suku utama binaan PT Freeport Indonesia. Satu suku utama lainnya adalah Suku Kamoro.

Bisnis kopi Amungme sendiri dimulai sekitar tahun 1998 atas dukungan Freeport melalui program Highland Agriculture Development (HAD) dengan membuka perkebunan kopi di dataran tinggi. Awalnya bibit kopi dibawa dari sekitar Nabire atau Paniai dan terus dikembangkan.

"Sekarang perkebunan ada di tiga desa di daerah pegunungan dekat pertambangan, di dataran tinggi. Desa Tsinga, Hoya, dan Arwanop tapi Arwanop tidak terlalu produktif," ungkap staf HAD Harony Sedik saat detikcom berkunjung ke pabrik pengolahan Kopi Amungme di Kota Timika, Sabtu (18/6/2016).

Kopi Amungme berjenis Arabica dan memiliki kandungan kafein cukup kuat. Setelah cukup berkembang, HAD yang merupakan program CSR Freeport di bawah Sosial Local Development Departement mereka lalu memfasilitasi pembentukan koperasi bagi para petani kopi dengan merk Amungme Gold tersebut.

"Sebelum ada koperasi, kami yang urus dari HAD, langsung pihak Freeport. Dengan koperasi sudah ada karyawan. Koperasi berdiri sendri, bahkan kerjasama dengan koperasi lain. Kami sudah ada kerja sama dengan Koperasi dari Wamena dan Paniai," ucap Harony.

Ke depan, Koperasi Amungme Gold Coffe juga berharap bisa bekerja sama dengan petani kopi lain. Seperti petani kopi Robusta yang ditanam di Distrik Agimuga, Timika, daerah yang ada di pesisir di Kabupaten Mimika. Dengan harapan agar koperasi juga dapat memberdayakan petani kopi lain selain dari Suku Amungme.

Kesohoran Kopi Amungme kerap membuat pihak koperasi kehabisan stok. Apalagi untuk mendapatkan biji kopi dari daerah pegunungan itu terkendala pada masalah transportasi. Sebab untuk mengangkut biji kopi dari perkebunan petani, kata Harony, pihak koperasi perlu terbang dengan menyewa helikopter.

"Kapasitas 1 ton itu kami tidak sampai 2 bulan sudah habis. Makin hari makin banyak peminat. 1 Ton 1 bulan, bahkan kadang nggak sampai. Kami sendiri kewalahan, langsung habis. Peminat dari Timika, dari luar juga," tuturnya.

"Ambilnya pakai chopper. Makanya agak sedikit mahal, tapi memang enak. Sewa chopper 3.000 USD satu jam. Bisa ke tiga desa lalu kembali ke Timika. Ambilnya setiap bulan sekali langsung tiga kampung. Sebulan sekali monitoring sekalian ambil," imbuh Harony.

Biji kopi diambil dari petani dalam kondisi belum dikupas seharga Rp 35 ribu/kg. Satu kali monitoring, pihak koperasi membeli 25 kg biji kopi yang belum dikupas dari satu petani. Satu kampung sekitar 500 kg. Sehingga untuk satu kali pengangkutan, koperasi bisa membawa kurang lebih 1,5 ton.

Terkadang koperasi yang mulai berdiri pada tahun 2013 itu mengambil biji kopi jenis Arabica dari Wamena atau Paniai namun dalam kondisi yang sudah dikupas dengan harga Rp 90 ribu/kg. Hal tersebut untuk memenuhi permintaan pembeli yang makin terus meningkat.

"Kalau dari Wamena dan Paniai, sudah green bean. Kualitas sama, tapi dari 3 desa Amungme lebih fresh. Karena memang diambilnya pakai chopper maka lebih banyak cari yang Amungme," kata dia.

Saat ini ada 24 petani dari tiga desa Amungme yang menjadi binaan koperasi dengan total perkebunan 3 hektar. Beberapa petani ada yang diberdayakan menjadi karyawan koperasi untuk monitoring, pembina petani, dan juga untuk melakukan pengolahan di pabrik. Untuk yang terakhir, petani mendapat fasilitas mess di daerah kota Timika.

"Petani sekaligus pengurus koperasi kami gaji Rp 10 juta per bulan.Tapi kalau petani pure, kami hanya beli biji kopinya. Bibit dari kami. Di sini (pabrik) mulai dari pengupasan, pengeringan, fermentasi, roasting, granding, dan packaging," jelas Harony.

Melihat besarnya modal produksi, sebenarnya koperasi tidak mendapat untung dari bisnis kopi Amungme. Hingga saat ini bisnis kopi bagi warga Suku Amungme sebagai pemilik hak ulayat daerah tambang masih mendapat bantuan CSR Freeport.

Kopi Amungme dikemas untuk ukuran 250 gram dan harganya dibanderol Rp 50 ribu dari koperasi. Ada beberapa tipe yang dijual. Kopi yang telah dihaluskan seperti kopi tubruk, kopi yang sedikit masih kasar, dan ada juga biji kopi matang.

"Kalau mau beli tergantung mereka. Kalau bule biasanya maunya yang bean, kalau masyarakat kita maunya yang halus. Ada yang minta dikirim lewat paket," sebut dia.

Meski koperasi menjual dengan harga Rp 50 ribu per kemasan, namun harga di pasaran bisa lebih tinggi. Seperti toko di dalam Bandara Mozes Kilangin yang menjual Kopi Amungme dengan harga Rp 100 ribu per kemasan.

Awalnya kopi Amungme hanya dijual terbatas bagi kalangan ekspatriat di kawasan Tembagapura. Saat ini penjualan sudah umum bahkan terus dipromosikan dan menjadi salah satu jenis yang dicari para penikmat atau pecinta kopi.

"Bule setelah mereka kerja sini baru tahu, lalu kalau kembali ke negaranya mereka bawa. Kebanyakan karyawan ekspat awalnya yang beli. Sekarang warga banyak cari. Kalau ada event, kayak kemarin di Turki, Bupati bawa untuk promosi," terang Harony.

Memiliki cita rasa yang khas dan nikmat, Kopi Amungme mulai diperhitungkan untuk masuk ke dunia usaha besar. Apalagi dengan aromanya yang kuat, Amungme Gold tak bisa dipandang sebelah mata.

Waralaba kopi dengan lingkup usaha internasional, dikatakan Harony, bahkan ingin menggunakan jenis Kopi Amungme untuk produk mereka. "Starbucks mau ngadain kerjasama tapi kami stok masih terbatas. Jadi belum bisa. Ini saja sekarang kami tidak ada stok. Harus ambil biji kopi dulu pakai chopper untuk kami produksi lagi," pungkasnya.

Link Alternatif Kami :
ANTI NAWALA : http://192.169.219.143/






Monday, June 20, 2016

KN Ular Laut Bakamla Tangkap Kapal Ikan Tanpa Izin Di Laut Seram

KN Ular Laut Bakamla Tangkap Kapal Ikan Tanpa Izin Di Laut Seram

Bandar Capsa - Kapal nelayan KMN INKA MINA 973 ditangkap ketika membawa sejumlah ikan campuran di perairan Seram. Kapal berukuran 33 GT ini ditangkap oleh KN Ular Laut-4805 yang tengah bergabung dalam Operasi Nusantara V.

KN Ular Laut menyergap kapal nelayan tersebut di wilayah perairan Laut Seram Indonesia. Kapal tersebut dinahkodai oleh J. Makasaehe dengan jumlah ABK sebanyak 18 orang.

Komandan KN Ular Laut 4805 Bakamla RI Mayor Laut (P) Bambang Arif Hermawan segera memerintahkan perwira jaga untuk mendekat dan melakuka pemeriksaan terhadap kapal nelayan itu. Saat dilakukan pemeriksaan, nahkoda tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen operasional kapal.

"Karena kapal tersebut tidak memiliki dokumen atau surat yang mendukung kegiatan penangkapan ikan, saya memerintahkan agar kapal nelayan tersebut di ad hoc menuju ke Dermaga Bakamla Halong Ambon. Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman penyidikan sebelum diserahkan kepada Kepala Kedinasan kelautan dan Perikanan guna penyelesaian perkara lebih lanjut", ujar Bambang Arif Hermawan dalam siaran persnya, Selasa (21/6/2016).

Selain dokumen operasional kapal, pelanggaran lain yang dilakukan adalah tidak lengkapnya dokumen kegiatan penangkapan ikan dan dokumen personal. Saat dilakukan pemeriksaan juga didapati 3 ABK tidak sesuai daftar. Dan 19 ABK tersebut juga tidak memiliki kartu tanda penduduk ataupun kartu identitas lainnya.

Sementara di Pangkep, Sulawesi Selatan ditemukan dua buah kapal yang menangkap ikan menggunakan pukat. Kali ini yang melakukan penangkapan adalah KP-XIV-2012 milik Polair Polres Pangkep.

"Kapal pertama yang ditangkap adalah KMN Bulan Manai 02 yang dinakhodai oleh H. Jafar. Pada saat diperiksa, ditemui muatan hasil tangkapan ikan seberat 60 kilogram yang sedang melakukan operasi di Perairan Makassar," kata Mardiono.

Kapal berukuran 26 GT ini ditangkap pada Minggu (19/6) yang selanjutnya diserahkan ke Satpolair Polres Pangkep. Dalam perjalanan menuju pangkalan, kemudian ditemukan lagi kapal yang mencurigakan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, kapal ini diketahui dinamakan KMN Bintang Selamat 02. Ketika itu tengah menangkap ikan dengan menggunakan pukat di Perairan Pangkep.

"Pada saat ditangkap, KMN. Bintang Selamat 02 memuat hasil tangkapan ikan sebesar 50 kilogram. Kapal ini kemudian ikut dibawa ke Satpolair Polres Pangkep," ujar Mardiono.

Karena menggunakan pukat dalam menangkap ikan, kedua kapal ini telah melanggar pasal 9 jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.
Link Alternatif Kami :
www.bintangcapsa.com
www.meja13.net
wwwcapsa168.com
ANTI NAWALA : http://192.169.219.143/


PR Badrodin; Kelompok Santoso dan Penuntasan Kasus Korupsi yang Diusut Bareskrim

PR Badrodin; Kelompok Santoso dan Penuntasan Kasus Korupsi yang Diusut Bareskrim


Bandar Capsa - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui masih banyak tugas yang belum terselesaikan jelang masa pensiunnya. Mulai dari pengejaran kelompok Santoso hingga penanganan kasus-kasus korupsi yang dilakukan penyidik Bareskrim.

"Ya banyak tugas-tugas yang belum selesai di antaranya pengejaran Santoso, peningkatan profesionalisme kita juga belum selesai. Beberapa kasus-kasus yang di Bareskrim juga ada yang belum selesai,"

Hal tersebut disampaikan Kapolri usai silaturahmi dan buka bersama di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).

Saat ini prioritas Polri tetap menangani beberapa kasus penting, seperti pengejaran kelompok Santoso. "Karena itu sudah masuk dalam quick win kita sehingga bagimana pun juga tetap kami laksanakan," kata Kapolri.

Sementara kasus korupsi menjadi satu prioritas, karena ada beberapa kasus peninggalan Komjen Budi Waseso yang saat ini dalam proses bolak balik di kejaksaan dengan Polri.

"Nah ini juga tentu secara berkelanjutan pasti akan ada evaluasi-evaluas, apakah secara teknis memang mengalami kesulitan atau kekurangan dari penyidik, itu yang harus kita tuntaskan," kata Badrodin.

"Kemudian juga penanganan kasus-kasus kemarin sudah saya kerahkan kabareskim untuk bisa meningkat kan kinerja dalam pemberantasan korupsi. Termasuk kemungkinan kerjasama dengan KPK. Kalau memang kasus-kasus yang sulit disesuaikan di Polri bisa diselesaikan KPK bisa menuntaskan kasus ini. Contoh kasus Pelindo di KPK juga ada kasus ini itu mungkin bisa sharing, paling tidak bisa tukar menukar informasi dan kerja sama," sambungnya. 

Link Alternatif Kami :
www.bintangcapsa.com
www.meja13.net
wwwcapsa168.com
ANTI NAWALA : http://192.169.219.143/

Bareskrim Polri Musnahkan 734 Kg Ganja Asal Aceh

Bareskrim Polri Musnahkan 734 Kg Ganja Asal Aceh

Bandar Capsa - Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 734 Kg ganja kering asal Aceh. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Timsus IT dan Subdit II Ditnarkkba Bareskrim Polri pada 19 Mei 2016 lalu.

"734 kilogram ganja ini tak ada harganya di mata hukum. Tetapi lebih berharga untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Dengan diungkapnya peredaran ganja ini dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi bangsa," kata Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto, Senin (20/6/2016).

Barang bukti tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dioven di tempat pemusnahan barang bukti di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. "Sebagian disisakan untuk barang bukti di pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Ignatius Agung mengatakan, ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2016 lalu.

Ada 6 orang tersangka yang ditangkap atas peredaran ganja 734 kilogram di Jalan Raya Ciberes, Kecamatan Patok, Subang, Jawa Barat, 19 Mei 2016 lalu itu. Ganja tersebut sedianya akan diedarkan di wilayah Jawa Barat.

"Awalnya anggota mencurigai truk yang sudah diikuti sebelumnya, truk bernopol BK 9773 MM ini diketahui mengangkut 734 Kg ganja yang dilakban warna coklat dan diangkut truk yang ditutup dengan papan kayu," jelas Ignatius.
Link Alternatif Kami :

Saturday, June 18, 2016

Gelar Razia di Kebayoran Lama, Polisi Amankan Airsoft Gun dan Kunci T

Gelar Razia di Kebayoran Lama, Polisi Amankan Airsoft Gun dan Kunci T

Gelar Razia di Kebayoran Lama, Polisi Amankan Airsoft Gun dan Kunci T

Bandar capsa - Polisi menyita sebuah airsoft gun dan sebuah kunci letter T saat melakukan Operasi Cipta Kondisi di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Informasi itu disampaikan melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Minggu (19/6/2016). Tampak anggota kepolisian melakukan penyitaan terhadap kunci letter T tersebut serta mengamankan 2 orang pria.


"Polri amankan pengendara yang membawa kunci letter T yang biasa digunakan oleh maling di wilayah Kebayoran Lama Jaksel," cuit @TMCPoldaMetro.

Selain itu, polisi juga melakukan razia pemotor di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hasilnya, polisi mengamankan sebuah senjata airsoft gun.

Polisi juga melakukan serangkaian razia di sejumlah tempat. Salah satu razia yang dilakukan untuk membubarkan acara sahur on the road di kawasan Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin yang menghambat arus lalu lintas. 

Link Alternatif Kami :









Friday, June 17, 2016

TNI AL Tangkap Kapal Ikan Berbendera Cina di Perairan Natuna

TNI AL Tangkap Kapal Ikan Berbendera Cina di Perairan Natuna

Bandar Capsa - TNI Angkatan Laut kembali menangkap kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing di Perairan Natuna. Kapal ikan berbendera Cina tersebut ditangkap unsur KRI Imam Bonjol-383 yang tengah beroperasi patroli hingga ZEE di Perairan Natuna.

KRI Imam Bonjol-383 jenis Parchim sebelumya menerima laporan dari intai udara maritim mengenai adanya 12 kapal ikan asing yang melakukan aksi pencurian ikan.

Saat didekati pada Jumat (17/6/2016), kapal ikan asing tersebut melakukan manuver dan melarikan diri. KRI Imam Bonjol pun mengejarnya dan memberikan peringatan melalui tembakan, namun diabaikan. 

Setelah beberapa kali dilakukan tembakan peringatan, satu kapal dari 12 kapal ikan asing dapat dihentikan. Setelah berhasil dihentikan dan diperiksa, diketahui kapal asing tersebut diawaki 6 pria dan 1 wanita yang diduga berkewarganegaraan Cina.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto membenarkan penangkapan kapal ikan asing ini. Kapal sudah diamankan di Lanal Ranai untuk diproses lebih lanjut.

Edi mengatakan, TNI AL akan terus menggelar patroli guna menjaga keamanan di wilayah yurisdiksi Indonesia. Ini juga menjadi komitmen pimpinan TNI AL Laksamana TNI Ade Supandi dalam penegakan hukum di laut.

"Apapun benderanya, saat mereka melakukan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Indonesia, kami dalam hal ini TNI Angkatan Laut tidak akan segan untuk bertindak tegas," kata Edi.

Sebelumnya KRI Oswald Siahaan-354 juga berhasil menangkap kapal nelayan Cina yang juga melakukan aksi pencurian ikan di wilayah perairan yang sama.
Link Alternatif :
www.bintangcapsa.com
www.meja13.net
www.capsa168.com

ANTI NAWALA : http://192.169.219.143/  


Satpol PP Kerja Keras Angkut Sampah yang Berserakan di Pekanbaru

Satpol PP Kerja Keras Angkut Sampah yang Berserakan di Pekanbaru

Bandar Capsa - Sekitar 30 personel Satpol PP Pemprov Riau malam ini kerja ekstra mengangkut sampah yang berserakan di Pekanbaru. Satpol PP dikerahkan untuk membantu Pemkot Pekanbaru yang kewalahan mengatasi sampah.


Personel Satpol PP Riau, mulai bekerja mengangkut sampah sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (17/6/2016). Mereka mengerahkan 6 truk dan dua alat berat untuk mengangkut sampah ke dalam truk.

"Ini merupakan perintah Gubernur Riau (Arsyadjuliandi Rachman-Red) terkait persoalan sampah yang menumpuk di wilayah kota Pekanbaru. Kita sifatnya hanya membantu saja," kata Kepala Satpol PP Riau, Zainal kepada Bandar Capsa



Bersih-bersih sampah dilakukan di Jl Agus Salin kawasan Pasar Pusat Pekanbaru dan di sepanjang Jl Teratai kawasan Pasar Kodim.

"Kemungkinan tim kita membantu mengangkut sampah yang berserakan ini hingga pukul 02.00 dini hari. Sampah ini kita bawa ke tempat pembuangan akhir di Kecamatan Rumbai," kata Zainal.

Persoalan sampah memang jadi keluhan masyarakat dalam sebulan terakhir. Dari 12 kecamatan yang ada, seluruhnya terjadi penumpukan sampah yang belum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Rumbai.

Tumpukan sampah yang menimbulkan bau tak sedap itu, sudah banyak diprotes warga ke pihak Pemkot Pekanbaru. Mahasiswa juga menggelar aksi protes dengan membuang sampah di depan rumah dinas Walkot Pekanbaru, Firdaus MT.
Link Alternatif Kami :
ANTI NAWALA : http://192.169.219.143/

Bakamla Tangkap Kapal Ikan dengan ABK Filipina di Laut Sulawesi

Bakamla Tangkap Kapal Ikan dengan ABK Filipina di Laut Sulawesi



Bandar Capsa  - KN Gajah Laut Bakamla RI menangkap kapal berbendera Indonesia di wilayah Laut Sulawesi. Setelah diperiksa anak buah kapal (ABK) ini ternyata WN Filipina.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasubbag Humas Bakamla RI Kapten Marinir Mardiono dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (17/6/2016). 

KN Gajah Laut dengan nomor lambung 4804 milik Bakamla RI yang sedang melakukan Operasi Nusantara V melakukan pemeriksaan terhadap kapal tangkapan tersebut pada 03º 29' 200" N/124º 55' 450" E, Kamis (16/6). 

Kapal ikan yang ditangkap ini bernama ALFIT-07 dan memiliki ukuran 5 GT. Kapal ini saat ditangkap bermuatan ikan tuna sebanyak 50 kg. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut memiliki 8 orang ABK warga negara Filipina. Saat diminta untuk menunjukkan dokumen keimigrasian ABK tersebut, mereka tidak memilikinya. Kapal yang dinakhodai oleh Hamza Makoado ini memperkerjakan ABK asing secara ilegal.

Komandan KN Gajah Laut Bakamla RI Mayor Laut (P) Pulung Nugroho yang ikut dalam aksi pemeriksaan menyatakan bahwa kapal ini akan dilakukan proses lanjut, mengingat pelanggaran hukum yang ditemui.


"Untuk saat ini dugaan pelanggarannya terkait Pasal 35 (a) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 310 Jo Pasal 135 UU No. 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran, Pasal 51 (a) dan Pasal 53 UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yaitu mempekerjakan ABK asing tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujarnya.

Saat ini kapal ikan tersebut ditarik ke Pelabuhan Bitung dan akan diserahkan ke PSDKP Bitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Link Alternatif Kami :
www.bintangcapsa.com
www.meja13.net
www.capsa168.com
ANTI NAWALA : http://192.169.219.143/

Thursday, June 16, 2016

BNPB: Ribuan Rumah Terendam Banjir di Kota Padang, Satu Orang Tewas

BNPB: Ribuan Rumah Terendam Banjir di Kota Padang, Satu Orang Tewas

Bandar Capsa - Hujan lebat yang terjadi sejak Kamis (16/6) sore membuat wilayah Kota Padang terendam banjir. Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) merilis ada ribuan rumah warga yang terendam, dan satu warga tewas karena terpeleset saat mengungsi.

"Banjir menyebabkan ribuan warga dievakuasi dan satu orang meninggal dunia yaitu seorang pria (63 tahun) warga Komplek Arai Pinang Jl. Mustika XII Kota Padang yang terpeleset saat mengungsi," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam rilisnya, Jumat (17/6/2016). 

Sutopo menyebut penyebab banjir itu hujan ekstrem dengan intensitas lebih dari 300 milimeter sejak pukul 16.00-23.30 WIB pada Kamis (16/6) kemarin. Hujan dan banjir terjadi juga di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat. 

"Banjir juga disertai longsor di beberapa tempat. Beberapa sungai meluap sehingga ribuan rumah terendam banjir dengan ketinggian antara 50-140 centimeter," ujarnya.

Sutopo menyebut ada 7 kecamatan di Kota Padang yang terendam banjir. Yaitu Kecamatan Koto Tangah, Lubuk Begalung, Nanggalo, Padang Selatan, Padang Barat, Teluk Kabung, dan Padang Timur yang meliputi 14 kelurahan. 

Sementara ribuan rumah yang terendam banjir dengan tinggi 50-140 cm, berada di Kelurahan Lubuk Buaya, Tunggul Hitam, Pangambiran, Ampalu (Arai Pinang), Banda Gadang, Maransi, Parang Jambu, Jondul, Seberang Padang, Pampang, Seberang Palinggam, Lolong, Bungus dan Marapalan. Banjir juga merendam daerah Kasai arah ke Padang Pariaman.

Upaya darurat masih dilakukan oleh tim penanganan banjir. Tim gabungan dari BPBD, Basarnas, Dinsos, Brimob, Lantamal, Tim reaksi cepat PT Semen Padang dan relawan lain mengerahkan perahu karet untuk evakuasi warga. 

"Hingga sahur hujan masih berlangsung dan masih terjadi banjir di beberapa tempat," ucap Sutopo.
Link Alternatif Kami :
www.bintangcapsa.com
www.meja13.net
www.capsa168.com
ANTI NAWALA : http://192.169.219.143/

Banjir di Kota Padang Sebabkan Longsor dan Pohon Tumbang

Banjir di Kota Padang Sebabkan Longsor dan Pohon Tumbang

Bandar capsa - Hujan deras disertai angin kencang mengguyur kota Padang dan sekitarnya sejak Kamis (16/6) sore. Akibatnya, sejumlah wilayah tergenang banjir, selain itu terjadi longsor.

Lokasi longsor berada di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Longsor itu menyebabkan evakuasi warga yang terdampak banjir mengalami kesulitan.

"Untuk sementara di Lubuk Paraku longsor dan pohon tumbang," ujar Kepala Markas PMI kota Padang, Didit ketika dihubungi detikcom, Jumat (17/6/2016) dini hari.

Didit menyebut longsor disebabkan curahan air hujan yang turun dari bukit ke sungai yang ada di bawah, sehingga sungai tersebut meluap. Oleh karena itu tempat ketinggian di sekitarnya longsor dan menghambat jalan hingga ke sungai yang meluap.

Longsor dan pohon tumbang itu menyebabkan proses evakuasi oleh BPBD terhambat. 

"Masyarakat mencoba membersihkan lokasi karena BPBD dan stakeholder lainya terhambat karena tinggi muka air sudah tinggi," ujar Didit.

Berikut wilayah di Kota Padang yang direndam banjir menurut BNPB:

1. Kecamatan Padang Selatan
2. Kecamatan Lubuk Begalung
3. Kecamatan Koto Tangah
4. Kecamatan Padang Utara
5. Kecamatan Padang Barat
6. Kecamatan Kuranji
7. Kecamatan Nanggalo






Banjir Rendam Kota Padang, Warga Dievakuasi ke Masjid

Banjir Rendam Kota Padang, Warga Dievakuasi ke Masjid

Bandar Capsa - Banjir merendam Kota Padang malam ini menyusul hujan deras yang mengguyur sejak sore hari. Warga yang terendam dengan banjir, dievakuasi ke masjid.

"Ada tiga RT di Mata Air, Kota Padang yang terjebak banjir dievakuasi BPBD," ucap salah seorang warga, Koko Rakasiwi saat dihubungi, Kamis (16/6/2016).


Menurutnya, di Kelurahan Mata Air banjir merendam beberapa RT setiggi kepala orang dewasa. BPBD Kota Padang menerjunkan satu perahu karet untuk mengevakuasi warga ke masjid.


"Mereka diungsikan pakai perahu karet," ujarnya.


Sebagian warga lainnya langsung mengungsikan diri dengan berjalan ke daerah yang lebih tinggi, sambil membawa beberapa barang. Sementara itu di jalanan Mata Air, kondisinya relatif normal tak terendam banjir. 


"Sekarang masih hujan belum berhenti," ucap Koko.
Link Alternatif Kami :
www.bintangcapsa.com
www.meja13.net
www.capsa168.com
ANTI NAWALA : http://192.169.219.143/

Begini Rangkaian Ujian Komjen Tito di DPR, Uji Kelayakan 22 Juni

Begini Rangkaian Ujian Komjen Tito di DPR, Uji Kelayakan 22 Juni

Bandar Capsa - DPR memastikan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan untuk calon Kapolri Komjen Tito Karnavian tidak akan terganggu meski paripurna ditunda. Rangkaian agenda pun sudah disiapkan.

Paripurna untuk membahas calon Kapolri direncanakan pada Senin (20/6/2016). Hari Senin itu pula Komisi III memasang iklan di media massa untuk meminta masukan.

"Selasa kita undang KPK, PPATK, Kompolnas. Kita minta masukan terkait Tito. Selasa sore, kita kunjungan ke rumah Komjen Tito," ujar Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2016).

"Rabu fit and proper test," sambungnya.

Bambang meyakini tidak akan ada masalah berarti dalam proses pembahasan Kapolri. Golkar sendiri sudah menyatakan siap mendukung Komjen Tito.

"Saya yakin lancar walaupun ada riak-riak. Namanya politik," ucap Bambang.

Rapat Paripurna DPR untuk membahas calon Kapolri yang awalnya dijadwalkan hari ini, ditunda ke hari Senin. Alasannya PDIP dan PD tidak siap.

Ketua DPR Ade Komarudin menjamin jadwal uji kelayakan dan kepatutan untuk Komjen Tito Karnavian tidak terganggu.

"Kita dalam rapim sudah putuskan untuk dilaksanakan paripurna. Setelag rapim lalu dilakukan rapat pengganti Bamus. Fraksi fraksi denfan berbagai pertimbangan minta ditunda ke Senin," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2016).
Link Alternatif Kami :

Wednesday, June 15, 2016

Harta Nazaruddin Rp 550 M Dirampas, Terbesar Dalam Sejarah KPK

Harta Nazaruddin Rp 550 M Dirampas, Terbesar Dalam Sejarah KPK

Bandar Capsa - Mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Harta Nazaruddin sekitar Rp 550 miliar juga turut disita untuk negara. Putusan ini merupakan sejarah yang dilakukan KPK dalam memiskinkan harta para koruptor.

Dalam catatan detikcom, Kamis (16/5/2016), jumlah rampasan itu menjadi rekor sejarah untuk kasus individu yang terseret kasus korupsi. Rekor sebelumnya dipegang oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, dengan nilai aset Rp 250 miliar yang disita untuk negara. Kasus Fuad Amin kini berpindah ke Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Ada pun beberapa aset Nazar yang disita adalah:

1. Saham di berbagai perusahaan bernilai ratusan miliar rupiah.
2. Rumah di Jalan Pejaten Barat seluas 127 m2.
3. Tanah dan bangunan kantor di Warung Buncit, Jakarta Selatan.
4. Rumah di komplek LAN, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
5. Tanah dan bangunan di Bekasi.
6. Perkebunan di Riau senilai Rp 90 miliar.
7. Mobil Vellfire.
8. Ruko di Riau.
9. Puluhan rekening bank yang berisi uang ratusan miliar rupiah.

Sedangkan aset yang gagal dirampas dan harus dikembalikan ke Nazar berupa lahan kelapa sawit, apartemen Rasuna, asuransi AXA, rekening Bank Mandiri, jam tangan dan rumah di Alam Sutera. 

Saat ini Nazaruddin tengah menjalani pidana penjara untuk 7 tahun ke depan di kasus korupsi proyek Hambalang. Dengan adanya vonis kemarin sore yang diketok oleh ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo, total hukuman Nazar adalah 13 tahun. Nazaruddin di kasus keduanya dinyatakan melakukan TPPU.
Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.