Monday, June 13, 2016

Peran Nurhadi Belum Diungkap, Ketua KPK: Penyelidikan Baru Sangat Mungkin

Peran Nurhadi Belum Diungkap, Ketua KPK: Penyelidikan Baru Sangat Mungkin




Bandar Capsa - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masih berstatus sebagai saksi dalam pusaran kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa penyelidikan baru terkait kasus itu sangat mungkin dilakukan.

"Bahwa kita akan mengeluarkan surat perintah penyelidikan baru itu sangat dimungkinkan untuk kasus yang erat dengan penyuapan ini," kata Agus sesaat sebelum berbuka puasa bersama wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016).

Sosok Nurhadi memang lekat dengan kasus yang masih terus diusut KPK tersebut. Sejauh ini, penyidik KPK baru menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Edy Nasution selaku panitera PN Jakpus dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Aryanto Supeno, selaku perantara suap.

Padahal usai melakukan operasi tangkap tangan terhadap Edy dan Doddy, penyidik KPK langsung melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Nurhadi. Uang miliaran rupiah pun disita penyidik KPK dari rumah Nurhadi.

Nurhadi pun telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK. Namun Agus mengatakan bahwa sejauh ini belum ada pengakuan kuat yang menyebutkan peran Nurhadi terkait dengan perkara tersebut.

"Kan belum ada pengakuan Nurhadi mengatur kasus," ucap Agus.

Agus menegaskan bahwa KPK baru akan menuntaskan penyidikan perkara tersebut terhadap 2 tersangka sebelumnya. Setelah itu, KPK baru akan memulai penyidikan baru dengan tersangka baru.

"Segera yang dinaikkan ke pengadilan adalah kasus suapnya dulu," ujar Agus.

Kasus suap yang dimaksud Agus yaitu yang melibatkan antara Edy dan Doddy. Panitera PN Jakpus itu dijanjikan uang Rp 500 juta oleh Doddy untuk mengamankan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) perusahaan berperkara melalui Doddy. Namun saat operasi tangkap tangan, KPK baru menemukan uang Rp 50 juta meski pada perkembangannya diduga ada penerimaan lain dari Doddy ke Edy sebesar Rp 100 juta.

Baik Edy maupun Doddy pun telah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah ditahan penyidik KPK. Kemudian dalam perkembangannya, KPK juga telah mengajukan permintaan cegah terhadap sekretaris MA Nurhadi, sopir sekaligus ajudan Nurhadi bernama Royani, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.

Link Alternatif :


No comments:

Post a Comment